Bukan Lagi Pembantu Presiden, Ini Peran Baru 4 Lembaga Nasional di RUU HAM

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa posisi lembaga-lembaga nasional HAM di Indonesia bakal dipertegas sebagai lembaga non-pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

Langkah ini diambil untuk menjamin independensi lembaga tersebut dari intervensi kekuasaan eksekutif.

Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa patokan baru ini bakal bertindak bagi empat lembaga nasional HAM nan ada di Indonesia. Keempatnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Menurut Novita, status kelembagaan keempat lembaga tersebut selama ini memang tetap kerap memicu perdebatan di ruang publik.

“Jadi, di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM, nan bukan merupakan lembaga pemerintah," kata Novita saat berbincang dalam aktivitas Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Novita mengungkapkan, penegasan posisi ini sudah sejalan dengan pedoman penegakan HAM di tingkat global. Independensi lembaga nasional merupakan prinsip krusial nan terus didorong oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, ya berfaedah ya Komnas HAM seperti Kementerian HAM. Padahal Komnas HAM itu diminta oleh Dewan HAM PBB, independen dari pemerintah," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita