Jakarta - Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di area Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. Akibat tindakan tersebut, sistem persinyalan di kedua stasiun sempat mengalami gangguan.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.
"Peristiwa itu (di Daru) pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa nan menerima laporan dari PPKA (pengatur perjalanan kereta api) mengenai adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB," kata Endang, Rabu (3/6/2026).
Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan sistem persinyalan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.
"Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur nan terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI," ujar Endang.
Endang menjelaskan kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel nan berada di dalamnya.
"Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga nan ada di dalamnya," katanya.
Polda Banten kemudian menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di area Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berkedudukan sebagai penyelenggara di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian.
"Sementara pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Selain itu, IS dan MU tetap dalam pengejaran," katanya.
Dua tersangka dilimpahkan ke Polres Bogor lantaran letak kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor.
(aik/mea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·