Jakarta - Polres Serang menangkap empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ahli tempat hajatan. Mereka telah bertindak di 15 letak di wilayah Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Saat itu, korban baru selesai menonton intermezo nan digelar penduduk nan sedang hajatan.
"Motor milik korban tidak ada. Padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga," kata Andi, Kamis (21/5/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Sebagai tindak lanjut, polisi menyelidiki kasus itu dan mengungkap komplotan curanmor ahli hajatan.
Awalnya, polisi mengamankan laki-laki berjulukan Saedi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kemudian, polisi menangkap Suherman pada Kamis (14/5) di rumahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat alias penadah peralatan curian," ucap Andi.
Kedua tersangka mengaku mendapat kendaraan hasil rampasan dari seseorang berjulukan Jimi namalain Kiming. Polisi kemudian menangkap Jimi namalain Kiming saat bakal bertindak di wilayah Kota Serang berbareng pacarnya, Dian.
"Pelaku diamankan di salah satu acara di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang berbareng pacarnya nan turut serta dalam tindakan pencurian," katanya.
Menurut Andi, pelaku merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Banten. Dalam tiga bulan terakhir, pelaku telah bertindak di 15 lokasi.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 15 TKP di wilayah Provinsi Banten dan sering kali bertindak di tempat acara alias hiburan," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi pun menyita lima sepeda motor, empat buah handphone, dan satu set kunci T.
(aik/whn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·