Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta mendatangi kediaman anak korban perundungan berinisial MWP (6) di Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, mengatakan pihaknya mau mendengar langsung keterangan dari family korban sekaligus memastikan penanganan nan diperlukan dapat segera dilakukan.
"Hari ini kami dari Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta melakukan kunjungan ke rumah korban. Kami mau memastikan kondisi korban dan gimana proses hukumnya ke depan. Kami juga mau mendengar langsung keterangan dari pihak keluarga. Sekaligus, hari ini family juga menyampaikan laporan secara resmi kepada kami," kata Cornelia usai menemui korban.
Menurut Cornelia, pihak family telah melaporkan kasus tersebut kepada Komnas PA dan selanjutnya lembaganya bakal mengawal proses norma dengan berkoordinasi berbareng Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami baru mulai hari ini. Karena itu kami datang untuk memberikan atensi. Setelah family melaporkan kasus ini kepada kami, tentu bakal kami tindak lanjuti dengan mengawal proses hukumnya dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat. nan utama juga memastikan hak-hak korban ke depannya dapat terpenuhi," ujarnya.
Selain aspek hukum, Cornelia menilai pemulihan kondisi bentuk dan psikologis korban menjadi kebutuhan nan paling mendesak. Ia mengungkapkan kondisi korban saat ini tetap memprihatinkan lantaran mengalami trauma dan sejumlah gangguan kesehatan.
"Tentunya pemulihan psikologis menjadi perhatian utama. Namun kondisi kesehatan bentuk korban juga kudu diutamakan lantaran selain mengalami trauma secara psikis, korban juga mengalami beberapa gangguan kesehatan," katanya.
Cornelia mengungkapkan trauma nan dialami korban tetap cukup berat. Korban disebut kerap mengalami demam, menangis pada malam hari, serta mengalami gangguan tidur.
"Kalau malam tetap sering demam, menangis, dan mengalami trauma nan membikin tidurnya terganggu," ujarnya.
Terkait pendampingan lanjutan, Cornelia mengatakan pihaknya bakal terlebih dulu berkoordinasi dengan kepolisian untuk memandang kebutuhan support norma nan diperlukan. Sementara itu, penanganan psikologis bagi korban bakal segera dilakukan.
"Yang pasti kami bakal berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak kepolisian mengenai proses hukumnya. Apakah nantinya diperlukan support norma alias tidak, itu bakal kami lihat. nan jelas saat ini kami sudah merencanakan untuk segera memberikan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan korban. Karena sampai saat ini memang belum ada penanganan psikologis nan diberikan," tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·