Komnas HAM Soroti Penembakan di Papua

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Komnas HAM Soroti Penembakan di Papua

Komnas HAM Soroti Penembakan di Papua (Dok Okezone)

JAKARTA - Komnas HAM menyoroti penembakan di Papua nan menewaskan anak dan perempuan. Dalam peristiwa ini dilaporkan 12 penduduk sipil meninggal bumi termasuk golongan rentan ialah anak dan wanita dengan kondisi luka tembak, belasan penduduk sipil lainnya mengalami luka-luka serius.

“Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM nan menyebabkan korban jiwa penduduk sipil. Operasi penindakan nan dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang nan menimbulkan korban jiwa penduduk sipil tidak dapat dibenarkan dengan argumen apapun,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Dia menyebutkan, segala corak serangan terhadap penduduk sipil dalam situasi perang maupun selain perang nan dilakukan oleh tokoh negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional nan menyebabkan pelanggaran atas kewenangan hidup dan kewenangan atas rasa aman. Kedua kewenangan ini merupakan kewenangan nan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka nan mendalam atas kematian sejumlah penduduk sipil termasuk golongan rentan ialah wanita dan anak-anak. Dalam perspektif HAM penduduk sipil terutama golongan rentan kudu mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.

“Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama abdi negara keamanan dan TPNPB – OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan penduduk sipil sebagai sasaran dalam bentrok bersenjata dan menekankan setiap pendekatan penegakan norma dan keamanan oleh abdi negara keamanan dilakukan secara ahli dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM,” ujar dia.

Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun wilayah untuk megambil langkah- langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka ialah pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan penduduk sipil lainnya tidak mengungsi lantaran argumen keamanan.

“Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan pertimbangan terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM nan dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan norma nan profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tuturnya.

Terpisah, Koops TNI Habema buka bunyi pasca terjadinya 2 peristiwa berbeda di Kampung Kembru dan Kampung Jigiunggi, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Selasa (14/4). TNI menegaskan kedua peristiwa tersebut tidak saling berkaitan.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Infanteri Wirya Arthadiguna menyampaikan pada 14 April lampau terjadi 2 peristiwa di Kabupaten Puncak. Peristiwa pertama terjadi di Kampung Kembru. Kemudian peristiwa kedua terjadi di Kampung Jigiunggi.

“Kejadian pertama terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Papua, di mana berasas laporan masyarakat terdapat keberadaan golongan bersenjata OPM di wilayah tersebut,” ungkap Wirya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com