Komisi I DPR: Jangan Buru-buru Labeli 8 WNI Tentara Bayaran Rusia

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi I Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menyimpulkan status norma hingga melontarkan ancaman pencabutan kebangsaan terhadap 8 penduduk negara Indonesia (WNI) nan dikabarkan direkrut menjadi militer Rusia.

Sukamta menilai diskursus publik saat ini sudah bergulir terlalu jauh tanpa didasari kepastian kebenaran di lapangan. Padahal, status apakah kedelapan orang tersebut berasosiasi secara sadar alias justru menjadi korban penipuan kerja belum terverifikasi secara utuh.

“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, apalagi sudah mulai dibicarakan ancaman norma dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu sigap ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Politikus PKS ini menegaskan, pemerintah perlu memastikan keberadaan, keaslian status kewarganegaraan, hingga motif mereka sampai di medan konflik. Penelusuran mendalam absolut dilakukan untuk memilah apakah mereka sejak awal mendaftar dinas militer, direkrut di luar negeri, alias semula dijanjikan pekerjaan sipil biasa.

“Hal-hal mendasar seperti ini kudu jelas dulu. Jangan sampai kita sudah sampai pada konklusi hukum, sementara faktanya sendiri tetap kita cari,” ujarnya.

Bedakan Pelaku Sadar dan Korban Penipuan

Sukamta tidak menampik bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara tegas mengatur hukuman kehilangan kebangsaan bagi WNI nan masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, penerapan beleid tersebut kudu memandang motif riil di kembali keterlibatan mereka.

“Kalau memang sejak awal mengetahui bakal masuk dinas tentara asing, kemudian secara sadar memilih bergabung, tentu ada akibat hukumnya. Tetapi situasinya berbeda andaikan orang itu ditawari pekerjaan sipil, lampau ditipu alias kemudian dipaksa masuk ke lingkungan militer,” papar Sukamta.

Oleh karena itu, potensi pemanfaatan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak boleh dikesampingkan.

“Jangan semua langsung dimasukkan dalam satu kotak. Kalau ada nan menjadi korban, negara kudu melindungi. Kalau ada nan dengan sadar melakukan tindakan nan melanggar ketentuan norma kita, tentu norma juga kudu berjalan,” tegasnya.

Penggunaan label "tentara bayaran" pun diminta tidak sembarangan disematkan lantaran mempunyai arti serta akibat norma internasional tersendiri.

Bongkar Jaringan Perekrut di Tanah Air

Ilustrasi Bendera Rusia dan Bendera Ukraina. Foto: Getty Images

Alih-alih hanya berfokus pada 8 perseorangan tersebut, Sukamta mendesak abdi negara penegak norma dan intelijen melacak tuntas mata rantai perantara perekrutan, termasuk aktor-aktor nan memfasilitasi keberangkatan dari Indonesia.

“Kalau faktanya terbukti, jangan hanya mencari orangnya. Cari jalurnya,” tutur Sukamta.

Menurutnya, kasus ini menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional andaikan terbukti ada sindikat terorganisasi nan beraksi di Indonesia untuk menyuplai personel ke wilayah bentrok luar negeri.

“Kalau ada jaringan seperti itu, persoalannya sudah berbeda. Itu bukan lagi sekadar pilihan beberapa orang untuk pergi ke luar negeri, tetapi sudah menyentuh kepentingan keamanan kita dan kudu ditelusuri sampai ke hulunya,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan