Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026(tangkapan layar)
WAKIL Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf mengenai kejadian penilaian pada babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Akbar menegaskan bakal melakukan pertimbangan total terhadap keahlian majelis juri dan sistem perlombaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami minta maaf atas kelalaian majelis juri. Kami bakal tindak lanjuti kejadian ini,” ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Akbar Supratman menyayangkan sikap juri nan kurang responsif terhadap keberatan peserta. Ia mensinyalir adanya hambatan teknis seperti tata bunyi (sound system) dan belum adanya sistem banding nan jelas di lapangan sebagai pemicu kekisruhan tersebut.
“Saya memandang Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi agar lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini. Kelalaian panitia dan juri, baik perihal teknis maupun sistem keberatan, kudu diminimalisir,” tegas politisi muda tersebut.
Akbar juga mengakui telah menerima laporan bahwa kejadian serupa sempat terjadi di provinsi lain pada tahun sebelumnya, sehingga pertimbangan menyeluruh menjadi mendesak untuk dilakukan.
Diketahui, kejadian ini bermulai saat babak final nan mempertemukan SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau di Pontianak, Sabtu (9/5/2026) lalu. Kericuhan dipicu oleh keputusan juri nan dinilai tidak konsisten saat sesi perebutan jawaban.
Peristiwa memuncak saat juri melontarkan pertanyaan mengenai lembaga nan memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih personil BPK. Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab dengan lengkap: “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
Namun, juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan nilai minus 5. Pertanyaan kemudian dilempar dan dijawab dengan kalimat nan identik oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas. Secara mengejutkan, juri menyatakan jawaban Regu B betul dan memberikan nilai 10.
Protes keras langsung dilayangkan oleh Regu C nan merasa jawaban mereka sama persis dengan Regu B. Meski juri berkilah Regu C tidak menyebut kata “pertimbangan DPD”, rekaman dan kesaksian audiens menunjukkan sebaliknya.
Meski terjadi kesalahan penilaian pada poin tersebut, panitia mengonfirmasi bahwa secara akumulasi poin keseluruhan, Regu B (SMAN 1 Sambas) tetap unggul tipis atas Regu C. Dengan demikian, SMAN 1 Sambas tetap dinyatakan sebagai pemenang sah dan bakal mewakili Provinsi Kalimantan Barat ke tingkat nasional di Jakarta. (Faj)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·