Kinerja Positif Bea Cukai Batam, Penerimaan Naik 11,79%

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kinerja Positif Bea Cukai Batam, Penerimaan Naik 11,79% Setiawan Rosyidi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menyampaikan paparan.(MI/Hendri Kremer)

KANTOR Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam mencatat keahlian positif pada semester I 2026. Hingga pertengahan Juni 2026, penerimaan negara nan dihimpun mencapai Rp474,86 miliar alias tumbuh 11,79% dibandingkan periode nan sama tahun lalu.

Realisasi tersebut telah mencapai 68,92% dari sasaran penerimaan tahun anggaran 2026. Selain mencatat peningkatan penerimaan, Bea Cukai Batam juga memperkuat kegunaan pengawasan dengan menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap beragam pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, Jumat (26/6), mengatakan kenaikan penerimaan terutama ditopang sektor Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar dan Bea Keluar Rp254,47 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp22,06 miliar alias 41,30% dari sasaran tahunan. Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bea Cukai Batam melakukan beragam upaya extra effort, seperti penagihan utang cukai, penagihan kekurangan pembayaran cukai, serta pengenaan hukuman manajemen berupa denda dan bunga. Langkah tersebut menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.

"Capaian keahlian dalam separuh tahun ini merupakan bukti bahwa pengawasan kami semakin ketat dan adaptif terhadap beragam modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kami telah memenuhi apalagi melampaui sasaran semester pertama," katanya.

BIDANG PENGAWASAN
Di bagian pengawasan, Bea Cukai Batam mengamankan lebih dari 4,7 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pengawasan juga diperkuat melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) nan menyasar seluruh rantai pengedaran peralatan kena cukai, mulai dari hulu hingga hilir.

Selain pengawasan terhadap peralatan kena cukai, petugas menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Barang bukti nan diamankan meliputi lebih dari 3.100 gram sabu (methamphetamine) serta 1.590 selongsong (cartridge) vape nan mengandung etomidate.

Menurut dia, pelaku menggunakan beragam modus untuk menyelundupkan narkotika, mulai dari menyembunyikannya di busana nan dimodifikasi, menempelkan peralatan pada tubuh (body strapping), hingga menyamarkannya di dalam peralatan rumah tangga maupun peralatan kiriman melalui Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Sepanjang semester I-2026, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL), menyita 223 keping emas terlarangan di Pelabuhan Batam Center, serta melakukan 274 penindakan terhadap penyelundupan busana jejak (ballpress) dengan total peralatan bukti mencapai 2.320 koli.

Selain itu, petugas menangani 15 kasus pembawaan duit tunai senilai lebih dari Rp100 juta tanpa pemberitahuan dengan total nilai Rp3,04 miliar. Sesuai ketentuan, para pelanggar dikenai hukuman manajemen berupa denda sebesar 10%.

Dia menegaskan, keberhasilan menjaga penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan beragam instansi, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Barang bukti dan tersangka dalam perkara pidana telah diserahkan kepada abdi negara penegak norma untuk diproses sesuai ketentuan nan berlaku. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia