Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui penerapan enam bagian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka aktivitas Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).
Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berangkaian dengan ekspansi layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menyebut tetap terdapat pemerintah desa nan belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa nan dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa.
“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya.
Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 nan melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk krusial untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat jasa masyarakat di desa.
Dengan registrasi, Posyandu bakal mempunyai identitas dan info nan terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh support program dan sumber daya dari beragam pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD.
“Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya.
Berdasarkan info Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia nan tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel).
Namun, baru 12.511 Posyandu nan telah mempunyai nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.
Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengusulkan registrasi, namun sekitar 57.101 tetap dalam proses pemenuhan persyaratan manajemen dan kelembagaan.
Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi arsip kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai.
Ia berambisi percepatan registrasi dapat memperkuat kegunaan Posyandu sebagai pusat koordinasi jasa dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·