Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR menyebut ada lembaga nan mengawal publikasi obligasi wilayah agar tidak kandas bayar. Lembaga tersebut bakal menganalisis apakah wilayah layak menerbitkan obligasi alias tidak.
"Nanti dalam proses publikasi itu kelak ada lembaga, underwriter, ada akuntan, semua bakal memandang keahlian sebuah daerah. Apakah dia layak menerbitkan alias hanya seberapa besar dia terbitkan, itu bakal dianalisa," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng di area Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekeng menyebut lembaga itu bakal menjaga kepercayaan investor. Lembaga tersebut bakal mengawasi sisi legalitas, keuangan, hingga proyeknya.
"Lembaga-lembaga nan terlibat itu memang lembaga-lembaga nan merupakan nan expert di seluruh dunia. Jadi tidak bisa kita hilangkan lantaran itu mereka menjaga juga apa, kepercayaan daripada investor. Jadi mereka kudu memandang dari sisi legal-nya, dari sisi keuangan, dari sisi proyeknya, semua itu kudu terlibat," katanya.
Mekeng menjelaskan UU Obligasi Daerah nan saat ini tetap didorong pembentukannya merupakan perihal penting. Dia mengatakan UU tersebut bakal memberi agunan bagi investor.
"Faktanya sampai sekarang kan tidak ada nan menerbitkan lantaran buat penanammodal belum ada satu kepastian. Jadi, kepastian itu kudu ada tertuang di dalam undang-undang. Jadi, sangat urgen publikasi Undang-undang tentang Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah," ujarnya.
Mekeng menargetkan naskah akademis rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah selesai pada Agustus tahun ini. Mekeng berambisi RUU tersebut segera dibahas dalam Prolegnas setelah naskah akademik rampung.
"Kami sedang menyusun naskah akademis. Kita sudah mau memulai di bab 1, kita berambisi jika bisa bulan Agustus naskah akademis itu sudah selesai dan kami bakal serahkan secara resmi kepada DPR untuk masuk di dalam Prolegnas dan dibahas menjadi sebuah undang-undang," ujar Mekeng.
(haf/haf)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·