Ketika ICC Mengetuk Pintu Netanyahu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi Benjamin Netanyahu dan ICC. Foto: Generated by AI

ICC dan Yurisdiksi terhadap Negara Non-Pihak

Ketika jaksa International Criminal Court (ICC) mengusulkan permohonan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, perdebatan mengenai yurisdiksi norma internasional kembali menjadi sorotan dunia.

Kasus ini bukan sekadar persoalan bentrok Israel–Palestina alias perang di Gaza. Di baliknya, terdapat pertanyaan besar mengenai sejauh mana ICC dapat mengadili pejabat dari negara nan apalagi tidak menjadi personil Statuta Roma.

Israel sejak lama menolak berasosiasi dengan Rome Statute of the International Criminal Court. Bagi Israel, ICC tidak mempunyai legitimasi untuk mengadili pejabat negaranya. Namun di sisi lain, Palestina telah menjadi negara pihak Statuta Roma sejak 2015 dan memberikan yurisdiksi kepada ICC atas dugaan kejahatan internasional nan terjadi di wilayahnya, termasuk Gaza.

ICC beranggapan bahwa lantaran dugaan kejahatan terjadi di wilayah Palestina, mahkamah mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, terlepas dari kebangsaan pelakunya. Pendekatan ini dikenal sebagai prinsip yurisdiksi teritorial, salah satu prinsip nan paling umum dalam norma pidana internasional.

Ilustrasi kejahatan. Foto: Shutterstock

Secara sederhana, logikanya seperti ini: jika sebuah kejahatan terjadi di wilayah suatu negara, norma di wilayah tersebut dapat diberlakukan kepada siapa pun pelakunya.

Namun dalam praktik hubungan internasional, persoalannya tidak sesederhana itu.

Banyak negara memandang bahwa yurisdiksi ICC terhadap pejabat negara non-pihak berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara. Dalam norma internasional klasik, suatu negara pada dasarnya hanya terikat pada perjanjian internasional nan mereka setujui.

Karena itu, kritik terhadap ICC sering muncul dengan pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin sebuah negara tunduk pada lembaga nan tidak pernah mereka ratifikasi?

Antara Kedaulatan Negara dan Akuntabilitas Global

Perdebatan ini sebenarnya bukan perihal baru. Sebelumnya, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin mengenai dugaan deportasi anak-anak Ukraina selama bentrok bersenjata. Sama seperti Israel, Rusia juga bukan personil Statuta Roma.

Ilustrasi Rusia. Foto: Shutterstock

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ICC semakin berani memperluas interpretasi yurisdiksinya demi menegakkan akuntabilitas internasional. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai kemajuan krusial dalam upaya melawan impunitas terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dunia internasional tentu tidak mau pelaku kejahatan serius lolos hanya lantaran berlindung di kembali kedudukan politik alias status negara.

Namun di sisi lain, pendekatan ICC juga menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah negara cemas bahwa mahkamah tersebut dapat berubah menjadi instrumen politik dunia nan digunakan secara selektif terhadap negara-negara tertentu.

Masalah lain nan tidak kalah krusial adalah soal efektivitas. ICC memang dapat mengeluarkan surat penangkapan, tetapi mahkamah tersebut tidak mempunyai abdi negara penegak norma sendiri. Pelaksanaan putusan tetap berjuntai pada kerja sama negara-negara anggota.

Artinya, tanpa support politik internasional, putusan ICC berpotensi berakhir sebagai simbol norma semata.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Meski demikian, keberadaan ICC tetap mempunyai makna krusial dalam perkembangan norma internasional modern. Mahkamah ini merepresentasikan perubahan besar dalam langkah bumi memandang kedaulatan negara.

Jika dulu kedaulatan dipahami secara mutlak, sekarang muncul pandangan bahwa pelanggaran berat terhadap kemanusiaan bukan lagi urusan domestik semata, melainkan juga menjadi perhatian masyarakat internasional secara bersama.

Dalam konteks tersebut, kasus Netanyahu bukan hanya tentang Israel alias Palestina. Kasus ini merupakan ujian besar bagi masa depan norma pidana internasional: Apakah norma internasional betul-betul bisa menempatkan keadilan di atas kepentingan politik negara?

Jawabannya mungkin belum terlihat hari ini. Namun satu perihal nan pasti, ketika ICC mengetuk pintu seorang kepala pemerintahan, bumi sedang menyaksikan perubahan krusial dalam wajah norma internasional modern.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan