Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I dan Tangerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (14/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keduanya ditangkap interogator lantaran diduga terlibat dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Adapun Kepala Kantah dimaksud merupakan Sontang Coin Manurung selaku ketua di Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut selain keduanya, interogator juga menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri beserta 14 orang lainnya.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9) malam.
Ia menuturkan salah satu nan ditangkap juga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq. Fahd, kata dia, diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri nan membidangi urusan terkait.
Dalam penyelidikan tertutup ini, lanjut Budi, tim juga mengamankan peralatan bukti, di antaranya dalam corak duit tunai ialah rupiah dan valas nan dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper nan berjumlah sekitar 20-an koper.
"Saat ini tetap proses hitung dan perkiraan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Budi.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap tangan tersebut.
"Untuk perincian dari bangunan perkara ini, gimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, kelak kami bakal pembaruan kembali lantaran malam ini tetap bakal dilakukan pembeberan untuk menetapkan," terang Budi.
(tfq/gil)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·