Jakarta - Polres Pandeglang menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka. Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ahmad tidak ditahan. Hal itu, kata Dhyno, lantaran Ahmad dalam kondisi sakit dan ada agunan dari pihak keluarga.
"Tidak dilakukan penahan lantaran sedang dalam kondisi sakit," kata Dhyno.
Diketahui, dalam perkara ini, satu unit mobil Toyota Innova berpelat nomor A-1633-BF nan dikendarai Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4).
Ada sembilan orang nan menjadi korban dalam peristiwa itu. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia, ialah Dewi Handayani, seorang pedagang; dan Muhamad Milal, seorang siswa.
Orang tua korban meninggal dunia, Tuti Hidayati, berambisi penabrak anaknya dan siswa lainnya diproses sesuai dengan peraturan norma nan berlaku.
"Harus diproses sesuai dengan peraturan nan berlaku. Cuma kembali lagi, kadang norma di negeri kita begitu. Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya konsentrasi ke anak dulu. Urusan pelaku, entar biar saya sama anak sembuh dulu," katanya.
Tuti kemudian meminta keadilan lantaran telah kehilangan putra kandungnya. Tuti berambisi pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam corak apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi, jangan ditutup-tutupin. Pelakunya pejabat, takut (kasusnya) lenyap begitu saja," katanya.
(whn/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·