Kepala BPKH Sebut Penentuan Nama Jemaah Berangkat Haji di Kemenag

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut penentuan nama calon jemaah nan berangkat haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Fadlul sebagai saksi saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/9).

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH hanya menerima info mengenai pelunasan alias setoran awal jemaah. Sementara itu, penentuan jemaah nan berangkat menjadi kewenangan Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya menerima duit pelunasan? Atau setoran awal?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Fadlul.

"Yang menentukan semuanya kementeriannya?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Fadlul.

Dalam BAP tersebut, Fadlul, menyebut bahwa tugas BPKH hanya mengelola biaya haji, bukan menentukan kepastian keberangkatan jemaah.

"Mengingat tugas kami hanyalah mengelola biaya haji dan bukan menentukan siapa nan kudu dan tidak kudu berangkat. Betul BAP Bapak ini?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Fadlul.

Ia juga menyatakan bahwa BPKH tidak mendapatkan info perincian mengenai nama-nama calon jemaah haji maupun kapan mereka mendaftar.

"Kami BPKH tidak mendapatkan perincian nama-nama dan kapan calon jemaah haji tersebut mendaftar," ujar jaksa membacakan keterangan Fadlul dalam persidangan.

"Betul," jawab Fadlul.

Selain Fadlul Imansyah, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Pembantu Staf Teknis Urusan Haji 2 KJRI Jeddah, Muhammad Lutfi Makki. Saat ini, Lutfi menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Ada empat Terdakwa nan diproses norma dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berasas Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(van/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional