Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |20:16 WIB

Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah (foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, memastikan pengemudi nan menabrak seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 6 tahun di Singapura telah ditahan oleh otoritas setempat.
Insiden tragis itu terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 di area Kuil Relik Gigi Buddha, Chinatown, Singapura. Akibat kecelakaan tersebut, anak WNI tersebut meninggal dunia, sementara sang ibu berumur 31 tahun tetap menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah menyampaikan, bahwa KBRI Singapura telah memberikan pendampingan kepada family korban sejak hari kejadian.
"KBRI telah mendampingi family sejak 6 Februari 2026 dan berjumpa langsung dengan family di rumah sakit untuk memberikan support serta support nan diperlukan, termasuk koordinasi andaikan family memerlukan pendampingan hukum," ujar Heni, Senin (9/2/2026).
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·