
Kemenperin Harap Pajak EV Tak Berdampak pada Penjualan dan Produksi (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) peraturan baru mengenai pajak kendaraan listrik tidak menggu penjualan secara keseluruhan.
Regulasi baru tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 nan menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) alias battery electric vehicle (BEV).
"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan nan pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, dikutip Jumat (24/4/2026).
Sebelum adanya patokan baru itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik bakal naik.
"Total biaya kepemilikan ini bakal naik. nan tadinya tidak ada PKB alias BBNKB setiap tahun, sekarang bakal ada. Hal ini bakal menambah biaya operasional ke depannya," katanya.
Meski begitu, Kemenperin berambisi transisi menuju kendaraan listrik tetap melangkah sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.
Berdasarkan info Januari-Maret 2026, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri nan hanya 1,7 persen.
Sementara penjualan mobil internal combustion engine (ICE) justru turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi meningkat menjadi sekitar 19-20 persen.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·