Kemenperin dan Kemenkes Belum Satu Suara Soal Aturan Bungkus Rokok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian menegaskan dukungannya terhadap penyusunan patokan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai corak kepastian norma bagi bumi usaha. Namun, sejumlah ketentuan justru dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau dikaji kembali, terutama mengenai pengaturan bungkusan rokok.

Menurut Kemenperin, pengaturan mengenai peringatan kesehatan memang diperlukan, tetapi implementasinya kudu tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan, industri, hingga keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional nan melibatkan jutaan masyarakat.

"Kementerian Perindustrian secara prinsip mendukung publikasi turunan PP 28 lantaran memang ini untuk kepastian berusaha. Namun dalam perihal ini kami menolak bagian-bagian nan mengatur standarisasi warna dan standarisasi font, penyeragaman warna dan penyeragaman font," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria dalam obrolan IHT, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP sejatinya mengatur penyeragaman posisi peringatan kesehatan pada bungkusan rokok agar mempunyai standar nan sama. Namun, pengaturan tersebut tidak semestinya diperluas hingga mengatur warna maupun jenis huruf kemasan. Kemenperin menilai kebijakan nan terlalu rinci berpotensi mengurangi identitas produk masing-masing perusahaan.

"Kalau dievaluasi, nan distandarisasi itu sebetulnya adalah peringatan kesehatan dan info kesehatannya. Artinya jangan ada nan membikin di atas, di bawah alias di tengah, sehingga posisinya bisa diatur. Tetapi kami tidak sepakat jika sampai mengatur penyeragaman warna maupun font," katanya.

Penjual menunjukkan rokok terlarangan nan diperjual belikan di area Jakarta,  Senin (14/7/2025). Peredaran rokok terlarangan tetap marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Penjual menunjukkan rokok terlarangan nan diperjual belikan di area Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok terlarangan tetap marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Penjual menunjukkan rokok terlarangan nan diperjual belikan di area Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok terlarangan tetap marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Merrijantij menilai Indonesia mempunyai karakter industri hasil tembakau nan berbeda dibandingkan negara lain lantaran mempunyai rantai pasok nan komplit mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar ekspor. Karena itu, setiap kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh mata rantai industri.

"Ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Di Indonesia semua ada, mulai dari hulunya sampai hilirnya, sehingga setiap kebijakan sebaiknya mempertimbangkan kepentingan seluruh ekosistem tersebut," ujarnya.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluruskan dugaan bahwa pemerintah bakal menerapkan kebijakan bungkusan polos alias plain packaging pada produk rokok melalui patokan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menegaskan pengaturan nan tengah disusun hanya menyangkut standarisasi warna kemasan, sehingga tidak menghapus identitas merek maupun logo pada bungkusan rokok.

"Kita Kementerian Kesehatan bukan menerapkan plain packaging, bukan bungkusan polos. nan diatur hanya standar warna. Merek dan logo tetap sesuai, jadi hanya warna saja agar peringatan kesehatannya lebih efektif," kata Benget.

Kemasan rokok saat ini mempunyai tampilan nan sangat beragam sehingga dinilai bisa menarik perhatian konsumen, terutama golongan usia muda. Pengaturan warna juga tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh tampilan kemasan. Identitas perusahaan tetap dipertahankan sehingga produk masing-masing produsen tetap dapat dikenali masyarakat.

"Font-nya tidak diatur, hanya warna, ialah Pantone 448C. Jadi merek dan logo tetap boleh. Ini bukan bungkusan polos seperti nan dipersepsikan banyak pihak," kata Benget.

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News