Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan tengah memproses 46 pelaku dugaan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia.

Dari jumlah itu, sebanyak 15 pelaku berasal dari korporasi dan 31 perorangan. Pihaknya tetap mendalami dugaan unsur pidana terhadap para pelaku, namun dua perkara di antaranya telah berstatus P21 namalain siap dibawa ke pengadilan.

"Jadi secara singkat untuk penegakan norma di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus nan berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli usai rapat di Komisi IV DPR, Rabu (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan status nan macam-macam, sudah ada 2 nan P21, sebagian tetap investigasi dan penyelidikan," imbuhnya.

Di luar itu, Raja Juli mengaku telah membekukan izin 26 perusahaan dalam kasus tersebut. Selain dibekukan, mereka juga bakal diberikan hukuman berupa pemulihan lingkungan.

Namun, pihaknya juga tetap membuka kesempatan jika ada temuan unsur pidana setelah ada pendalaman.

"Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi nan sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan," katanya.

Raja Juli meminta partisipasi masyarakat dalam penanganan karhutla. Sebab, menurut dia, karhutla tetap bakal terjadi selama periode Oktober hingga November mendatang.

"Saya minta sekali disampaikan kepada teman-teman masyarakat melalui teman-teman media. Seperti saya katakan tadi, karhutla ini tetap bakal berbareng kita sampai Oktober alias awal November," katanya.

(thr/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional