Kemenhub Bentuk Tim, Dalami Keterlibatan Taksi Green SM di Kasus KA Tabrak KRL

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kondisi taksi listrik nan rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim unik untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan KRL lintas Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah memanggil manajemen Xanh SM alias Green SM untuk penjelasan pada Selasa (28/4).

“Kami telah membentuk tim unik ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional pikulan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran bakal ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).

Berdasarkan info aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX nan terlibat kecelakaan tercatat mempunyai kartu pengawasan nan bertindak hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski telah memenuhi aspek administratif, Ditjen Hubdat bakal tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan. Green SM juga diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) nan bertindak selama lima tahun.

Warga mengawasi kondisi taksi listrik nan rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Selanjutnya, kami bakal mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan nan wajib dipenuhi perusahaan pikulan umum. Jadi kami bakal memandang kembali gimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga tanggungjawab perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Hubdat, Aan Suhanan.

Aan mengungkap bakal memberikan hukuman jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Mereka bakal memandang andaikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional pikulan umum, maka hukuman manajemen bakal diberikan secara proposional sesuai patokan nan ada,” katanya.

“Kami tegas bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman bakal menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan