Kemenhub Bakal Buat Aturan soal Pick Up Point Ojol di Simpul-Simpul Transportasi

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Direktur Jenderal Intramoda Kemenhub Risal Wasal dalam Seminar MTI di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur titik penjemputan (pick up point) ojek online (ojol) dan taksi online di beragam simpul transportasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin nan bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).

Direktur Jenderal Intramoda Kemenhub, Risal Wasal, menuturkan nantinya patokan itu tak hanya mengatur pick up point di stasiun-stasiun kereta melainkan semua simpul transportasi.

“Semua titik simpul, mulai dari rambu, celukan, halte, pangkalan terminal, setiap stasiun sampai jadi TAD, TOD sampai TOC,” kata Risal dalam Seminar MTI di Jakarta pada Selasa (4/8).

Tak hanya letak pick up point, Risal menjelaskan nantinya patokan itu juga mengatur baik dari sisi pengendapan sampai tempat tunggu nan bisa digunakan oleh para pengguna jasa transportasi online.

"Di mana pickup point-nya, di mana pengendapannya, di mana tempat tunggu-nya. Beda ya, ada tempat pengendapan, tempat tunggu, pick up. Bisa aja pengendapannya di rumah masing-masing. Kan boleh, lantaran kan begitu awalnya kan ya. Terus tempat tunggu-nya mana sih nan disiapkan oleh si online tadi, baru pickup point sesuai dengan jadwalnya,” ujarnya.

Saat ini RUU Sistranas menurut Risal tetap ada dalam konsep rancangan. Jika konsep RUU sudah terbentuk, nantinya perihal itu bakal diajukan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ini dalam rangka on the way to Prolegnas,” kata Risal.

Sejumlah pengendara ojek daring menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional. Aturan itu ditujukan agar izin transportasi menjadi lebih ramping.

“RUU ini bermaksud menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka izin dengan merampingkan 12 Undang-Undang, 6 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Menteri,” kata AHY dalam pembukaan Indonesia Railway Conference di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7).

AHY mengatakan RUU tersebut menjadi salah satu komitmen pihaknya terhadap konektivitas transportasi nan terintegrasi. Nantinya, patokan mengenai transportasi antara pemerintah pusat dengan wilayah alias antar lembaga juga bisa lebih selaras.

Dia memandang integrasi transportasi memang punya peran krusial untuk mendukung perekonomian. Untuk perihal ini, salah satu contoh nan disebut AHY adalah letak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei nan terhubung langsung ke Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung.

“Koneksi ini mempercepat pengedaran peralatan untuk para pelaku industri di KEK, memperkuat logistik multimoda dari pusat produksi ke jalur pelayaran internasional. Ini membuktikan bahwa prasarana perkeretaapian bisa menjadi pemicu bagi pembangunan pelabuhan dan integrasi wilayah nan lebih luas,” kata AHY.

AHY menilai untuk membangun sistem transportasi nan modern, terhubung, dan berkepanjangan memang diperlukan kerjasama kuat antara sektor transportasi sampai relasi antara pemerintah dengan swasta.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan