Kemendagri Dorong Percepatan SP2D Online untuk Perkuat ETPD

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Langkah tersebut menjadi salah satu konsentrasi pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan ETPD nan digelar berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah wilayah (Pemda), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa penerapan SP2D Online merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola finansial wilayah nan lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita bisa bersama-sama berjumpa untuk berbincang sekaligus mencari beragam solusi terhadap penyelenggaraan khususnya mengenai dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut Fatoni, SP2D Online tidak hanya mempercepat proses pencairan anggaran daerah, tetapi juga menjadi bagian krusial dari transformasi digital pengelolaan finansial wilayah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Dalam kesempatan tersebut, dia mengapresiasi komitmen pemerintah wilayah dan Bank Pembangunan Daerah nan telah mendukung penerapan SP2D Online di beragam wilayah.

Fatoni menjelaskan, kehadiran OJK dalam rakor tersebut bermaksud memberikan pemahaman mengenai aspek izin sekaligus pendampingan kepada pemerintah wilayah dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat penerapan sistem tersebut.

"Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari penyelenggaraan perbankan dan juga sekaligus kelak bakal memberikan pengarahan gimana kita dalam melaksanakan percepatan ini," tutur Fatoni.

Fatoni menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kudu berpatokan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain reputasi dan kesehatan bank, kualitas jasa nan diberikan, serta faedah nan dapat diberikan bagi pembangunan dan perekonomian daerah," jelas.

Sementara itu, perwakilan OJK, Aprianus John Risnad, menyatakan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi tata kelola finansial publik.

Menurutnya, peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital jasa finansial pemerintah daerah. Karena itu, OJK terus mendorong penguatan kapabilitas BPD melalui peningkatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen akibat digital, hingga pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

"Kita sudah membikin patokan mengenai maturitas digital dan segala macam nan Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu," kata John.

(ory/ory)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional