Pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi berbareng sejumlah menteri mengenai status pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hadir dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan MenPANRB Rini Widyantini.
Tito mengatakan, pembahasan mengenai pembimbing PPPK tetap dalam tahap pembicaraan. Salah satu opsi nan sedang dikaji ialah kemungkinan tenaga pendidik ditarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) nan berada di bawah pemerintah pusat.
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda, Pemerintahan Daerah 23/2014, itu sebenarnya ada pembagian kewenangan untuk, ini unik pembimbing ya nan dibicarakan tadi. Untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan Kabupaten/Kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi. Kalau pendidikan tinggi oleh pusat ya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Tito, opsi tersebut saat ini tetap dalam tahap pengkajian alias exercise. Jika nantinya diterapkan, pembimbing nan menjadi ASN pemerintah pusat juga berpotensi ditempatkan ke daerah-daerah nan tetap mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Tapi di dalam Undang-Undang Pemda itu nomor 23/2014, itu kan ada komponen pengelolaan, kemudian masalah sarana-prasarana. Nah unik untuk masalah tenaga pendidik ya dan pembimbing itu, itu bisa ditarik, ditangani oleh Pemerintah Pusat. Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” jelasnya.
“Bisa kelak ditransfer mungkin di tempat-tempat nan kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” sambung Tito.
Dengan skema tersebut, penempatan pembimbing dapat disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing daerah. Tito menilai kebijakan itu juga berpotensi meringankan beban pemerintah daerah, terutama dari sisi shopping pegawai.
“Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti bakal meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam mengurangi shopping pegawai ya,” katanya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan belum ada keputusan final mengenai pembahasan tersebut. Menurutnya, materi nan dibicarakan dalam rapat tetap berupa usulan.
“Rapatnya belum bisa dibuka untuk umum lantaran belum diputuskan. Masih sifatnya usulan, sifatnya tetap usulan, belum bisa diputuskan,” ungkap Mu’ti.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·