Kemendag Terbitkan Aturan Pembatasan Impor Pertanian, Ini Daftarnya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Kemendag Terbitkan Aturan Pembatasan Impor Pertanian, Ini Daftarnya

Kemendag Terbitkan Aturan Pembatasan Impor Pertanian, Ini Daftarnya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan patokan baru nan mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan. Aturan pembatasan impor pertanian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 202.

Aturan pembatasan impor pertanian tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai bertindak efektif pada 8 Mei 2026.

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi nilai produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Budi menjelaskan pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor.

Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam golongan komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam golongan hortikultura).

Dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, kata Budi, para importir wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berasas rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan.

Penyusunan kebijakan ini merujuk pada petunjuk Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29bTahun 2021 nan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com