Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah terlarangan di area Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Ia juga meminta identitas pihak-pihak nan terlibat dipublikasikan sebagai corak pengaruh jera sekaligus penegasan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan patokan pengelolaan lingkungan.

Instruksi itu mengenai dengab timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di area Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, nan beraksi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan letak pembuangan sampah terlarangan tersebut tidak dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

"Berkaitan dengan sampah nan ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/8).

Berdasarkan laporan awal, sampah nan menumpuk di letak tersebut bukan berasal dari sampah rumah tangga warga, melainkan limbah dari sektor komersial.

Selain itu, lahan nan digunakan hingga sekarang tetap berstatus sengketa kepemilikan. Pramono menjelaskan sampah nan dibuang secara terlarangan kebanyakan berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe.

Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta nan memungut biaya dari pelanggan, tetapi kemudian dibuang secara sembarangan di area Nagrak.

"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah nan diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," ujarnya.

Ia menuturkan area Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai letak pengganti pembuangan sampah pada 2003.

Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015-2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.

Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah terlarangan terus berkembang. Hingga sekarang tetap ditemukan truk pengangkut sampah swasta nan keluar masuk lokasi, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.

Untuk menghentikan praktik tersebut, dia menginstruksikan seluruh perangkat wilayah mengenai mengambil langkah norma tanpa kompromi.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) berbareng OPD mengenai mengumumkan identitas para pelaku kepada masyarakat.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jejeran terkait, siapa pun nan melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD mengenai untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan hukuman kepada nan bersangkutan," katanya.

Di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara berbareng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah nan masuk ke area tersebut.

Langkah selanjutnya nan bakal segera dilakukan meliputi pemanggilan pelaku usaha, pemberian hukuman administratif, hingga pemasangan papan larangan membuang sampah.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan solusi bagi para pekerja informal nan selama ini menggantungkan hidup di area tersebut.

Pemulung dan pemilah sampah bakal dialihkan untuk mengikuti program padat karya nan dikelola pemerintah daerah.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengirimkan surat permohonan support penegakan norma pada 6 Januari 2026, nan kemudian diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional