Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Satuan pendidikan keagamaan bimbingan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaturan tidak hanya bertindak bagi siswa selama berada di satuan pendidikan keagamaan, tetapi juga disertai pedoman bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pengaturan soal penggunaan gawai ini bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi. Kata dia, pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya kudu terarah dan sesuai kebutuhan.

"Kita tidak mau menjauhkan anak-anak dari teknologi. nan mau kita bangun adalah keahlian menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya kudu terarah dan proporsional," kata Kamaruddin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/9).

Aturan tersebut antara lain melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, selain atas petunjuk langsung pembimbing untuk aktivitas pembelajaran.

Gawai hanya boleh digunakan sebelum alias sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin pembimbing alias wali kelas.

Ketentuan juga bertindak bagi pembimbing dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama aktivitas belajar mengajar berjalan andaikan penggunaannya tidak berangkaian dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker alias tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru alias wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika siswa pulang dalam kondisi meninggal alias menggunakan mode pesawat.

Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan hukuman nan berkarakter edukatif dan proporsional.

Kamaruddin menyebut penggunaan gawai nan tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas hubungan sosial antarmurid. Ruang digital juga membawa akibat paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, hingga beragam corak penyalahgunaan teknologi.

"Sekolah kudu menjadi ruang nan kondusif dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita mau mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari akibat perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet nan tidak tepat," tutur dia.

"Karena itu, patokan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain nan membahayakan anak," sambungnya.

Dalam patokan itu, siswa maupun pembimbing juga dilarang mengambil, menyimpan, alias mengunggah foto dan video nan melanggar privasi alias martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, pertaruhan daring, dan aktivitas komersial nan tidak berangkaian dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Tak hanya itu di lingkungan sekolah, pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Aturan ini mengarahkan orang tua alias wali untuk mengatur pemisah pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua turut dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian alias pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di bilik tidur.

Disampaikan Kamaruddin, pendampingan orang tua menjadi bagian krusial dari kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi lama penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

(dis/els)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional