Kemen HAM Pertemukan RS & Keluarga Korban Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mimi Maisyarah, korban dugaan malapraktik pengangkatan rahim melaporkan RS ke SPKT Polda Sumut, Senin (27/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara (Sumut) mempertemukan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Sumut dengan family korban Mimi Maisyarah (48) pada Selasa (28/4).

Mimi merupakan korban dugaan malapraktik pengangkatan rahim nan dilakukan oleh RS Muhammadiyah Sumut.

Hasil pertemuan tersebut mengarah pada pemulihan HAM berupa perawatan kesehatan bagi Mimi. Kementerian HAM juga terus memfasilitasi penyelesaian kasus nan dialami oleh Mimi.

"Kesepakatan itu ada beberapa. Tentu tidak bisa langsung selesai hari ini, tetapi berproses. Salah satunya, Bu Mimi bakal mendapatkan pemulihan HAM. Kalau dari Dinas Kesehatan, kelak bakal memberikan edukasi kepada Bu Mimi agar tetap semangat. Orientasinya tentu pada kesehatannya," kata Kakanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, saat ditemui di kantornya.

Flora mengatakan pihaknya bakal terus memantau jalannya persoalan nan dialami Mimi.

"Kementerian HAM memastikan datang di setiap persoalan nan terjadi di masyarakat untuk memastikan seluruh jasa pemerintah dapat dirasakan manfaatnya dengan baik," ujar Flora.

Pada kesempatan nan sama, Direktur RS Muhammadiyah Sumut, Mohamad Riza, mengatakan bahwa kejadian nan beredar di media sosial tidak seseram nan digambarkan. Ia menyebut adanya kesalahpahaman dalam dugaan malapraktik nan dialami Mimi.

"Dari komunikasi nan kita bangun, terlihat bahwa persoalan itu tidak seseram seperti di media sosial. Ternyata, setelah kami membangun komunikasi dengan baik, ada banyak kesalahpahaman nan berkembang di media sosial," kata Riza.

"Rumah sakit mengakomodasi semua kemauan dari pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Ombudsman, dan family pasien, meskipun tidak bisa diputuskan hari ini," sambungnya.

Riza menuturkan pihaknya bakal mengutamakan pengobatan Mimi hingga tuntas.

"Rumah sakit selalu beritikad baik untuk mengutamakan pengobatan Bu Mimi sampai tuntas. Itu adalah kewenangan setiap orang untuk sehat," ujarnya.

RS Muhammadiyah Upayakan Restorative Justice

Menurut Riza, pihak rumah sakit bakal berupaya melakukan mediasi dengan pasien.

"Walaupun nantinya di Polda Sumut bakal ada proses, kemungkinan bakal mengarah ke restorative justice. Sebelum itu, kami mengupayakan mediasi seperti nan dilakukan hari ini agar tercapai kesepakatan," imbuh Riza.

Laporan Belum Dicabut

Sementara itu, penasihat norma Mimi, Ojahan Sinurat, menyampaikan bahwa laporan nan diajukan ke Polda Sumut belum dicabut sebelum ada kesepakatan antara pihak Mimi dan RS Muhammadiyah Sumut.

"Tetap dilanjutkan. Saat ini KUHAP memungkinkan restorative justice. Jika kelak ada titik jumpa alias win-win solution dalam proses penyelidikan alias penyidikan, itu tidak masalah. Pencabutan laporan kembali kepada kewenangan pasien," ujar Ojahan.

"Kalau mediasi terwujud, itu baik mengingat kondisi pasien nan memerlukan pengobatan. Namun laporan belum dicabut selama belum ada kesepakatan," sambungnya.

Kronologi Versi Keluarga Mimi

Sebelumnya, Mimi menjalani perawatan di RS Muhammadiyah pada 13 Januari 2026 dan didiagnosis menderita miom.

Sebulan kemudian, pada 13 Februari 2026, Mimi kembali menjalani rawat inap di rumah sakit nan sama. Dokter menyarankan operasi lantaran terdapat cairan cukup banyak di area rahim.

Mimi kemudian menjalani operasi pada 20 Februari 2026 selama sekitar 3,5 jam. Miom diangkat dan ditunjukkan kepada keluarga.

Namun, pada 26 Februari 2026, muncul jangkitan nanah pada jejak jahitan di perut Mimi. Ia kembali ke RS Muhammadiyah dan menjalani perawatan selama lima hari.

Infeksi tersebut tidak kunjung membaik. Pada 13 April 2026, Mimi kembali datang ke RS Muhammadiyah, namun menolak dirawat dan memilih pindah ke Rumah Sakit Haji Medan di Deli Serdang.

Di RS Haji, pihak rumah sakit menanyakan laporan Patologi Anatomi (PA). Mimi mengaku belum menerima laporan tersebut dari RS Muhammadiyah, sehingga meminta anaknya mengambil arsip tersebut.

Setelah diperiksa, pihak RS Haji menjelaskan bahwa rahim Mimi telah diangkat. Mimi mengaku terkejut lantaran sebelumnya dia memahami operasi hanya untuk pengangkatan miom.

Mimi meyakini master melakukan pengangkatan rahim tanpa persetujuan dirinya maupun keluarga.

RS Muhammadiyah Bantah

Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, membantah tudingan tersebut.

"Tidak betul jika rumah sakit alias master melakukan operasi pengangkatan rahim tanpa sepengetahuan alias persetujuan. Dokumen manajemen telah ditandatangani oleh keluarga," ujar Ibrahim saat dihubungi, Kamis (23/4).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan