Keluarga Kecewa Vonis 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Rendah: Tak Sepadan Hukumannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Keluarga almarhum kepala bagian (kacab) bank, M Ilham Pradipta, mengaku kecewa atas putusan pengadil Pengadilan Militer Jakarta. Keluarga kecewa lantaran pengadil tidak menjerat 3 prajurit TNI terdakwa pembunuhan Ilham dengan pasal pembunuhan berencana.

"Saya berbareng dengan ayah dan juga kakak serta family korban nan lain, serta di dalam ada istri korban, nan sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini," kata Kuasa Hukum family Ilham, Marselinus Edwin kepada wartawan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Kami kecewa dari family korban dengan apa nan diputuskan pada hari ini, di mana para terdakwa mendapatkan balasan dari awal kami sudah kecewa ini tidak diterapkan pembunuhan berencana," lanjutnya.

Marselinus mengatakan pihak family bakal bersurat kepada Panglima TNI atas kekecewaannya terhadap proses kasus ini. Selain itu, kata dia, pihaknya bakal meminta oditur militer mengusulkan banding atas putusan hakim.

"Kami bakal berkirim surat ke Panglima TNI, kami bakal berkirim surat ke Oditur, lantaran apa? Oditur wajib mengusulkan banding," jelasnya.

Sementara ayah mertua Ilham, Iwan Triwansyah, juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, vonis nan diberikan pengadil kepada para terdakwa tak sesuai dengan apa nan telah dilakukan.

"Sampai hari ini saya hanya geleng kepala tarik nafas panjang. Apa nan diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta rupanya tidak sepadan hukumannya," tutur Iwan.

Senada dengan ayah mertua, kakak dari Ilham berjulukan Taufan ikut mengutarakan kekecewaannya. Dia mempertanyakan keputusan pengadil nan menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus adiknya ini.

"Pertanyaan besar saya adalah di mana tidak ada unsur perencanaannya? Itu jelas ya menggunakan common sense. Fakta nan terjadi adalah almarhum adik saya itu dibuang gitu. Jadi bukan kemudian kebenaran itu hanya berasas keterangan. Itu kudu kemudian di-crosscheck dengan waktu, dengan tempat letak dan seterusnya," imbuh Taufan.

Diketahui, pengadil Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala bagian (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis pengadil nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berikut ini vonis ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Majelis pengadil menilai perbuatan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, perbuatan Feri dan Frengky dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, pengadil menjatuhkan balasan tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum bayar restitusi Rp 750 juta kepada family korban. Sedangkan Feri dihukum bayar restitusi Rp 500 juta kepada family Ilham.

Hakim menyatakan Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan Feri dan Frengky dinyatakan terbukti menculik korban. (dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News