Keluarga Kacab Bank Korban Pembunuhan Akan Gugat Perdata hingga Ajukan JR ke MK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Kuasa norma family Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Keluarga Kepala Cabang (Kacab) bank berinisial MIP (37 tahun) berencana mengusulkan gugatan secara perdata dan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan atas oditur militer nan hanya menerapkan pasal pembunuhan, bukan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, ada 3 orang terdakwa, ialah yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka didakwa melakukan pembunuhan kepada korban.

Kuasa norma family korban, Marselinus Edwin, mengatakan unsur perencanaan dalam kasus tersebut telah terpenuhi dan terlihat dari rangkaian tindakan para pelaku sebelum kejadian.

“Kami tetap seperti statement sebelumnya, bahwa pembunuhan saja kami keberatan. Karena menurut kami ini adalah pembunuhan berencana, sehingga semestinya diterapkan pasal-pasal mengenai pembunuhan berencana agar hukumannya bisa maksimal,” kata Marselinus usai sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut dia, penggunaan pasal pembunuhan biasa justru bisa membikin balasan para terdakwa menjadi lebih ringan.

“Para terdakwa ini dituntut dengan pasal pembunuhan, bukan pembunuhan berencana. Sehingga kenapa ringan? Karena memang pasal nan dipakai Pasal 338 dengan ancaman maksimal hanya 15 tahun, sehingga dituntut 12 tahun,” ujarnya.

Marselinus menegaskan, family korban berambisi majelis pengadil dapat memandang perkara ini sebagai pembunuhan berencana sehingga balasan nan dijatuhkan dapat lebih berat.

“Yang kami harapkan adalah terapkan Pasal 340 KUHP-nya, pembunuhan berencana. Sehingga balasan maksimalnya adalah balasan meninggal alias seumur hidup,” katanya.

Sidang Pleidoi 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Pihak family korban juga menegaskan kepercayaan bahwa unsur perencanaan telah terlihat jelas dalam kebenaran persidangan.

Karenanya, pihak family bakal menempuh upaya norma lain untuk memperjuangkan keadilan. Marselinus mengatakan pihaknya bakal mengusulkan gugatan perdata andaikan para terdakwa tidak memenuhi tanggungjawab restitusi nan diminta family korban.

“Kalau sampai putusan para terdakwa tidak dibebani alias tidak kunjung mengganti kewenangan restitusi korban, maka kami tidak bakal berhenti. Kami bakal gugat secara perdata,” ucap dia.

Selain itu, family juga berencana melaporkan persoalan sikap pengadil ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.

Anggota polisi melangkah di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Tak hanya itu, mereka bakal mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 170 ayat (1) KUHAP mengenai perkara koneksitas antara pelaku sipil dan militer.

Menurut Marselinus, patokan tersebut menimbulkan ketidakpastian norma lantaran perkara nan melibatkan sipil dan militer justru dipisah ke dua jalur peradilan berbeda.

“Terjadi potongan-potongan kebenaran nan tidak bisa dipenuhi dalam persidangan. Ada nan di peradilan umum, ada nan di peradilan militer, sehingga tuntutan hukumannya menjadi ringan. Ini merugikan korban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, terdakwa kedua Kopda Feri Harianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, serta terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan