Polisi menetapkan pengemudi taksi Green SM nan tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lampau sebagai tersangka. Sopir taksi Green SM dinilai lalai.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka pengemudi taksi Green SM ini berangkaian dengan peristiwa KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal bumi dan 90 orang lainnya terluka.
Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api nan tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur lantaran masalah korsleting, kemudian tertemper KRL nan melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL nan terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas kejadian antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah nan kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek nan melaju dari arah Jakarta.
Tersangka tapi Tak Ditahan
Sopir taksi Green SM ditetapkan sebagai tersangka kasus tertempernya KRL. Meski berstatus tersangka, pengemudi taksi Green SM tidak ditahan.
"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka pengemudi taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman balasan 6 bulan alias denda Rp 1 juta. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, pengemudi taksi tak ditahan.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman balasan di bawah 5 tahun. Kecelakaan nan diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.
Taksi Green SM terlihat rusak parah di letak kecelakaan kereta (Foto: Nasywa Fauziah/detikFoto)
Dinilai Telah Lalai
Polisi menilai pengemudi taksi Green SM lalai dalam peristiwa tersebut. Karena kelalaian tersebut, menyebabkan taksi tertemper KRL.
"Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs Taxi Green SM adalah lantaran lalainya pengemudi RR," ujar Gefri.
Polisi Tak Usut Kasus Argo Bromo vs KRL
Gefri menjelaskan ada dua kasus dalam kejadian kecelakaan kereta ini. Yakni KRL ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian nan di stasiun dengan kereta api nan di Ampera. Karena kan itu ada jarak waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta nan dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta nan dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.
Proses pemindahan gerbong kereta rel listrik (KRL) nan terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, berjalan dramatis pada Selasa (28/4/2026). Petugas campuran terlihat berjibaku mengevakuasi gerbong nan ringsek parah usai tabrakan dengan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek. Foto: Pradita Utama/detikFoto
Gefri menjelaskan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani mengenai peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel. "Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi mengenai masalah, nan kereta api, itu nan lebih, lebih mengerti mungkin dari reserse, alias dari KNKT nan bisa menyimpulkan," tuturnya.
"Kalau kami dari satlantas, mengenai masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya nan taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.
Argo Bromo vs KRL Dijerat KUHP
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S Siregar mengungkap perkembangan investigasi tersebut saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak mengenai kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur.
"Saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," kata Mario.
Dia mengatakan saat ini berkas sudah selesai dan ada nan dijerat pidana di bawah 5 tahun. Ia menyebut kasus itu bakal langsung disidangkan di PN Bekasi Kota. Namun Mario tak menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka di kasus itu.
"Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada kelak untuk ke jaksa lantaran ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi kelak bakal langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa ada dua peristiwa nan terjadi saat kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur. Kedua peristiwa itu dijerat dengan pasal nan berbeda.
"Kami dari Polri juga ucapkan turut bersungkawa cita untuk kejadian kecelakaan lampau lintas di perlintasan sebidang dan kejadian kecelakaan kereta api di Bekasi Timur lantaran kami ada dua peristiwa. nan satu adalah kecelakaan lampau lintas ialah perlintasan sebidang menggunakan Undang-Undang 22 Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan satu lagi adalah KUHP. Dan kami juga konsentrasi kepada proses penyidikannya," kata Mario.
Dalam investigasi kasus tersebut, Korlantas Polri memanfaatkan digitalisasi ETLE, dan melakukan olah TKP menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis). Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lampau lintas pada perlintasan sebidang.
Mario lampau menjelaskan TKP nan didalami ialah berangkaian dengan taksi nan tertemper oleh kereta. Ia menyebut pihaknya konsentrasi melakukan investigasi pada peristiwa tersebut.
"Seperti tadi nan kami diizinkan oleh Bapak Pimpinan Komisi V DPR RI, bahwa kami konsentrasi kepada proses investigasi di TKP nan pertama, ialah TKP 1. Bahwa kereta api, jika sesuai dengan BAP nan kami terima dari driver-nya ialah RRP kejadiannya pada sekira 20.40 WIB di tanggal 27 April 2026," ucap dia.
Ia mengatakan saat itu pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP. Dia juga langsung melakukan gelar perkara pada 30 April 2026.
"Ini adalah timeline nan bisa kami laporkan kepada Pimpinan Komisi 5 DPR RI dan seluruh ketua dan wakil ketua serta anggota, bahwa saat ini aktivitas investigasi dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Korlantas, kita hanya melakukan asistensi terhadap proses investigasi dan kita mem-backup olah TKP pada saat kereta api, di olah TKP kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mario juga menekankan bahwa ada dua peristiwa nan diusut saat kecelakaan kereta tersebut. Dia memastikan kedua peristiwa itu tidak saling berkaitan.
"Dapat kami jelaskan untuk kejadian nan pertama tidak ada kaitannya dengan kejadian kedua, berasas dari kami nan melaksanakan olah TKP. Dan tujuan kita adalah gimana seperti di aktivitas rapat kerja ini, tujuan kita adalah bersama-sama gimana mewujudkan perlintasan sebidang nan aman, selamat, dan tertib," tuturnya.
(isa/whn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·