Kejati Lampung Tetapkan Eks Gubernur Arinal Tersangka Korupsi Dana PI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penetapan tersangka itu dilakukan usai Arinal diperiksa sejak pagi.

Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan interogator telah mengantongi perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka korupsi biaya PI.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kerabat ARD dan telah cukup perangkat bukti untuk menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka," kata Danang kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (28/4/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

"Selanjutnya, kerabat ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News