Kejar Tuntas Sebelum Desember, Serapan Tambahan TKD Aceh Dipercepat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Percepatan realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di seluruh Aceh terus dioptimalkan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi, meliputi perbaikan infrastruktur, jasa kesehatan, pendidikan, hingga pertanian. Targetnya, penyerapan biaya ini dapat tuntas 100 persen sebelum Desember 2026.

Meski demikian, capaian di lapangan tetap perlu ditingkatkan. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 4 September 2026 menunjukkan realisasi tambahan TKD di Provinsi Aceh serta kabupaten dan kota mencapai Rp115,6 miliar alias 6,37 persen dari total pagu Rp1,82 triliun.

Sebagian besar wilayah tetap mencatatkan nomor serapan di bawah 15 persen. Sejauh ini, tiga wilayah telah menembus nomor di atas 15 persen, ialah Kabupaten Gayo Lues sebesar 18,97 persen, Kabupaten Aceh Tenggara 33,64 persen, dan Kabupaten Aceh Selatan 47,35 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, enam wilayah mencatatkan realisasi pada rentang 5 hingga 15 persen, ialah Kabupaten Aceh Timur sebesar 5,51 persen, Kabupaten Aceh Singkil 8,38 persen, Kabupaten Aceh Barat 8,96 persen, Kota Subulussalam 11,64 persen, Kota Banda Aceh 14,24 persen, dan Kabupaten Pidie 14,78 persen.

Di sisi lain, lima kabupaten dan kota tetap mencatatkan serapan di bawah 5 persen, ialah Kota Sabang sebesar 0,41 persen, Kota Lhokseumawe 2,34 persen, Kabupaten Nagan Raya 2,58 persen, Kabupaten Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Kota Langsa 3,65 persen. Adapun realisasi Pemerintah Provinsi Aceh tercatat sebesar 4,7 persen.

Kondisi paling lambat terjadi pada tujuh wilayah nan realisasinya tetap 0 persen. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.

Menanggapi perihal tersebut, perwakilan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) dari Kementerian Dalam Negeri, Imran meminta seluruh pemerintah daerah, khususnya nan realisasinya tetap 0 persen, segera mengoptimalkan penggunaan biaya untuk penanganan darurat, mitigasi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Berdasarkan hasil monitoring dan pertimbangan sepanjang Agustus, Imran mengungkapkan rendahnya serapan antara lain disebabkan proses birokrasi nan tetap tertahan pada tahap kontraktual dan lelang. Kelancaran penanganan pascabencana sangat berjuntai pada komitmen Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta kecepatan birokrasi wilayah mengubah rencana tindakan menjadi penyelenggaraan di lapangan.

Pemerintah pusat juga menyiapkan tindakan tegas bagi wilayah nan lambat menyerap anggaran. Sanksi nan disiapkan mulai dari penarikan kembali anggaran nan menganggur pada momentum APBN Perubahan hingga pengurangan biaya transfer pada tahun berikutnya.

"⁠Sanksi bisa diterapkan secara inkremental (menarik kembali anggaran nan nganggur alias belum berproses termasuk tidak sesuai peruntukannya) bisa dilakukan di momen APBN-P, alias di tahun berikutnya dengan mengurangi biaya transfer sebesar tidak terealisasi (Silpa) alias sebesar tambahnya, plus penalty lain sehingga pemda tidak sembarang minta dan sembarang mengeksekusi," kata Imran dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Di sisi lain, lanjut Imran, pemerintah juga siap memberikan insentif berupa tambahan alokasi bagi wilayah nan sukses mengoptimalkan anggaran dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News