Jakarta - Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Dadan dkk diduga melakukan pengaturan untuk verifikasi pembentukan yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, kata dia, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Bahwa program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam bertemu pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Sehingga, kata dia, SPPG itu milik yayasan nan terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Kejagung menambahkan bahwa yayasan SPPG itu mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya nan dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," kata dia.
Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief. (lir/dhn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·