Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus adanya dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). Kejagung menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), dalam kasus ini.
"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berasas surat investigasi tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan investigasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (21/5/2026).
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.
Kejagung mengungkapkan penyimpangan tambang nan dilakukan PT QSS adalah perusahaan terseut menambang bauksit bukan di letak nan tertera pada IUP. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun nan berkepentingan tidak menambang di letak nan diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, nan dijual ekspor menggunakan arsip dari PT QSS dengan bekerja sama berbareng penyelenggara negara," katanya.
Penyalahgunaan itu diduga dilakukan pada tahun 2017 hingga 2025. Kejagung juga mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan finansial negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya. (isa/isa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·