Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kejagung: Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa.

, JAKARTA, – Tim interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa alias pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. "Modus operandi secara umum dugaan TPPU nan dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi Margono.

Meski demikian, Rudi enggan membeberkan secara perincian modus pencucian duit nan dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Ia berdasar bahwa pengungkapan perincian tersebut bakal mengganggu strategi pembuktian tim penyidik. "Lebih detailnya tidak bakal saya sampaikan, lantaran mengenai dengan strategi pembuktian, dan jika kami sampaikan bakal sangat menyulitkan kami ke depannya," tegasnya.

Kejagung Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Rudi Margono memastikan bahwa Tim 9 bakal terus menyampaikan perkembangan investigasi kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, interogator tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

"Yang lebih krusial juga kita kudu membangun peradaban pembangunan norma nan saling menghargai, utamanya dalam proses investigasi tetap prasangka tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini," kata Rudi.

Penerbitan Sprindik Baru dan Sinergi dengan Polri

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari publikasi surat perintah investigasi (sprindik) baru oleh Kejagung. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima berkas perkara serta peralatan bukti dari Polri. Barang bukti nan dimaksud berupa emas seberat 74 kilogram dan kurs asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai corak sinergi penegakan norma setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga memicu pemadaman listrik, serta sprindik nomor 45 mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional