Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga eks ketua Badan Gizi Nasional (BGN), ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026).
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim interogator melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bagian Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berasas dua perangkat bukti nan cukup maka tim interogator menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada kepolisian. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan nan telah diterima abdi negara penegak hukum.
Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam, di mana polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian nan ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang nan mengaku menjadi korban. Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik letak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan nilai Rp 950 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti nan telah dikumpulkan, Badan Gizi Nasional menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat golongan terstruktur nan terlibat di kembali tindakan penipuan tersebut.
Modus nan digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah wilayah lain. Pelaku mengaku mempunyai relasi dengan pejabat alias orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari kedudukan Kepala BGN. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, ialah Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan.
Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN nan baru. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·