Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto mengenai kasus dugaan pencucian duit nan menjeratnya sebagai tersangka berbareng dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan itu ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME nan berada di Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supratna mengatakan, empat perusahaan itu digeledah lantaran diduga merupakan tempat pencucian duit dilakukan.
"Perusahaannya Don Ritto nan dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8).
Namun demikian, Anang belum merinci mengenai penggeledahan tersebut.
"Tapi kelak aja, ya. Ditunggu aja," sambungnya.
Anang menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam rangkaian nan sama, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah T, ER, DH dan HH. Anang belum merinci materi apa nan didalami terhadap empat orang saksi tersebut. Begitu juga identitas komplit mereka.
Adapun dalam kasus TPPU ini, Kejagung melalui Tim Sembilan, telah menjerat dua tersangka ialah Febrie dan Don Ritto. Keduanya telah ditahan. Kasus pencucian duit ini mengenai temuan emas 74 Kg dan duit ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·