DPRD DIY Sahkan Perda Keamanan Pangan: Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Ilustrasi kucing dan anjing. Foto: Freepik/wirestock

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani menjadi Perda.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna nan digelar di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8).

Salah satu substansi baru dalam izin tersebut adalah larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis.

Ketentuan tersebut mencakup larangan perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, maupun hewan penular rabies lainnya untuk dikonsumsi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Sri Muslimatun, mengatakan ketentuan itu berangkat dari keresahan masyarakat dan pegiat perlindungan satwa terhadap praktik perdagangan dan konsumsi anjing di DIY.

"Itu bermulai memang kegelisahan. Setiap malam itu di DIY itu ada sekitar 126 anjing nan dibunuh, kemudian dikonsumsi. Jadi ini memang berdampaknya itu satu terhadap, lantaran dia kan pembawa rabies. nan kedua, itu memang bukan hewan untuk dimakan," kata Sri Muslimatun ditemui Pandangan Jogja usai agenda tersebut, Selasa (4/8).

Selain mengatur larangan perdagangan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, perda tersebut juga memuat petunjuk pembentukan satuan tugas nan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Regulasi turunan itu juga bakal mengatur sistem hukuman administratif serta penyelenggaraan rencana tindakan daerah.

"Tadi kan kami kemudian minta Gubernur membentuk satgas melalui peraturan gubernur untuk membentuk satgas. Sekaligus juga kan hukumannya apa, hukuman administratif dan lain sebagainya sekaligus diatur di situ," ucapnya.

Sri menegaskan ketentuan larangan tersebut sekarang telah menjadi bagian dari Perda sehingga mempunyai kekuatan norma dan dapat diterapkan di DIY.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan