Febrie Adriansyah Akan Gugat Praperadilan Kejagung & Kortastipidkor Polri

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Konferensi pers Tim Advokat Febrie Adriansyah di Resto Sentosa Senayan GBK Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Tim kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal mengusulkan dua permohonan praperadilan mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkapkan dalam konvensi pers nan diadakan tim kuasa norma Febrie di Resto Sentosa Senayan GBK Jakarta, Selasa (4/8).

Salah satu kuasa norma Febrie, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan praperadilan tersebut bakal diajukan secara terpisah lantaran mempunyai pokok pengetesan nan berbeda.

“Kemudian kita tim advokat mengusulkan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” ujar Firman dalam konvensi pers, Selasa (4/8).

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama berangkaian dengan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) serta tindakan penahanan terhadapnya.

"Permohonan pertama mengenai dengan upaya paksa ya nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit dan upaya paksa penahanan. Itu nan pertama,” kata Firman.

Sementara, permohonan praperadilan kedua berangkaian dengan tindakan norma dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, oleh Polda Metro Jaya alias Kortas Tipikor Polri.

Firman mengatakan permohonan kedua tersebut bakal menguji tindakan nan dilakukan interogator kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

“Kemudian permohonan nan kedua mengenai dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian duit serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa nan dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam perihal ini alias dan alias Kortas Tipidkor,” lanjutnya.

Konferensi pers Tim Advokat Febrie Adriansyah di Resto Sentosa Senayan GBK Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Anggota tim kuasa norma Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan permohonan praperadilan pertama, terdapat persoalan mengenai tindak pidana asal alias predicate crime dalam penetapan tersangka TPPU tersebut nan dilakukan Kejagung

“Yaitu upaya paksa nan dilakukan Kejaksaan Agung itu dalam penetapan dan penahanan, penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian duit dan penahanan. Di sana kita memandang nuansa nan sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita memandang ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya, persoalannya di sana,” kata Farizi.

Hermawanto, personil tim kuasa norma Febrie lainnya, mengatakan mengenai permohonan praperadilan kedua, tim kuasa norma bakal meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan interogator mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Hermawanto mengatakan tindakan nan bakal diuji antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan berjalan ke luar negeri nan ditujukan untuk Kortas Tipidkor Polri.

“Dalam permohonan praperadilan nan kedua mengenai dugaan tindak pidana korupsi, tim pembelaan bakal meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan berjalan ke luar negeri alias pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian nan dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam penyelenggaraan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” ujar Hermawanto.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hermawanto menilai terdapat persoalan norma mengenai dasar tindakan interogator dalam perkara tersebut.

“Tim advokat beranggapan terdapat persoalan norma nan mendasar mengenai keabsahan surat perintah investigasi nan dijadikan dasar tindakan penyidik. Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan nan diduga tidak memenuhi ketentuan norma aktivitas pidana. Penetapan tersangka nan diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil,” katanya.

Kuasa norma lainnya, Febri Diansyah menegaskan pengajuan praperadilan tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bagian dari kewenangan tersangka untuk menguji tahapan norma nan telah dilakukan sebelumnya.

“Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan nan sudah dilakukan sebelumnya sudah betul alias tidak benar,” kata Febri.

Febri menegaskan, langkah untuk menempuh praperadilan ini sudah diputuskan. Adapun pendaftaran gugatan bakal dilakukan pada Rabu (5/8) alias Kamis (6/8) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Detailnya gimana kami informasikan segera, apakah pengajuannya bakal dilakukan besok hari Rabu alias lusa. Tapi, keputusan untuk melakukan upaya norma itu, sudah diambil," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan