Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan HS alias Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola upaya pertambangan nikel tahun 2013-2025.
"Tim interogator Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola upaya pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim interogator dilakukan penggeledahan dan lain-lain," terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief Sulaeman membeberkan kronologinya, keterlibatan Hery Sutanto pada awalnya bermulai dari permasalhan kalkulasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI nan diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
"Di mana PT SHI mencari jalan ke luar, kemudian berbareng kerabat HS mengatur, sehingga surat alias kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban nan kudu dibayar," terang Syarief Sulaeman.
Lalu, untuk melaksanakan alias melancarkan tindakan itu, tersangka HS menerima sejumlah duit dari kerabat LKM dalam perihal ini Direktur PT TSHI. "Kurang lebih nan diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar," jelas Syarief.
Atas perbuatannya itu, Hery Susanto ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP. Penahanan baru bakal bertindak 20 hari ke depan di rutan Salemba, Jakarta Selatan.
Syarief menambahkan, bahwa kasus ini terjadi pada saat nan berkepentingan tetap menjabat sebagai Komisioner Ombudsman di tahun 2015.
Sebagai gambaran, Hery Susanto baru terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk masa kedudukan 2026-2031. Dia mengucapkan sumpah/janji kedudukan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. Dia menggantikan Mokhammad Najih nan memimpin pada periode sebelumnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·