Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Jakarta -

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bakal melaksanakan lelang peralatan sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton. Aset tersebut disita dari penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) nan menjerat tersangka Samin Tan (ST).

"Pelaksanaan lelang peralatan sitaan ini merujuk pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL 1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor: B 2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Adapun objek lelang nan ditawarkan berupa batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton. Nilai batas untuk peralatan sitaan tersebut dipatok sebesar Rp 178.873.527.000 (Rp 178,8 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Objek nan ditawarkan adalah stockpile inventory (raw material) PT MCM berupa batu bara dengan perkiraan jumlah 436.283,08 ton di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," ujar Anang.

"Nilai batas nan ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp 178.873.527.000 dengan besaran duit agunan penawaran lelang nan diwajibkan ialah sebesar Rp 80.000.000.000," lanjutnya.

Lelang digelar dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetorkan duit agunan penawaran sebesar Rp 80 miliar paling lambat satu hari sebelum pemisah akhir penawaran.

"Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB alias 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang bakal dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin," tutur Anang.

Anang menerangkan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi unik untuk badan upaya berbadan norma nan mempunyai NPWP. Peserta wajib mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun pelaku upaya pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik faedah (beneficial owner) PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT tetap tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan norma sampai dengan tahun 2025," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan langkah memanfaatkan perizinan nan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara nan mempunyai tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membikin negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News