Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara di Kasus Korupsi Samin Tan

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang peralatan sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut batu bara itu merupakan peralatan sitaan interogator di kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025 oleh Samin Tan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan batubara itu bakal ditawarkan dalam proses lelang dengan nilai minimal sebesar Rp178,8 miliar. Anang menyebut batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Nilai batas nan ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran duit agunan penawaran lelang nan diwajibkan ialah sebesar Rp80.000.000.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Anang mengatakan lelang bakal dilaksanakan dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetorkan duit agunan penawaran sebesar Rp80 miliar paling lambat satu hari sebelum pemisah akhir penawaran.

"Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB alias 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang bakal dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi unik untuk badan upaya berbadan norma nan mempunyai NPWP.

Selain itu, peserta wajib mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun pelaku upaya pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam perihal ini, Samin Tan selaku beneficial owner alias penerima faedah AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan terlarangan ini tetap bersambung lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama.

(tfq/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional