Jakarta -
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA) hari ini. Febrie bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Berdasarkan surat panggilan nan diterima, kliennya bakal diperiksa mengenai dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam proses penanganan norma oleh oknum pegawai negeri alias penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
"Dari surat panggilan nan kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam investigasi dugaan korupsi dan dugaan TPPU," kata Febri Diansyah melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan diagendakan berjalan mulai pukul 09.00 WIB di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Febri memastikan kliennya bakal datang memenuhi panggilan interogator tersebut.
"Pak FA bakal kooperatif dan menghormati penegak norma dengan menghadiri pemeriksaan ini. Kami tim advokat bakal mendampingi pemeriksaan tersebut," jelasnya.
Adapun surat panggilan itu menyertakan penetapan tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026.
Serta nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang penetapan tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
"Meskipun baru kali ini kami memandang ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka lembaga lain dan putusan praperadilan, namun pak FA bakal koperatif dan menghormati penegak norma menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat bakal mendampingi pemeriksaan tersebut," tutur Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9) pekan lalu. Saat itu, dia diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU. Namun, hingga sekarang pihak Kejagung belum membeberkan secara perincian materi nan didalami dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah.
Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.
(ond/yld)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·