Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan KPK mengenai kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.

Rakor tersebut digelar di Gedung Bundar Kejagung dan dihadiri langsung oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono; Kepala kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.

Dalam Rakor itu, Rudi nan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyebut seluruh proses investigasi di kasus Febrie telah dilakukan secara ahli dengan tetap memegang asas prasangka tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta penanganan perkara nan dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (15/9).

Ia mengatakan Kortas Tipidkor maupun KPK juga telah menyepakati bahwa Febrie bakal dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

Rudi mengatakan seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, krusial agar dapat memberikan kepastian norma kepada para pelaku.

"Tim 9 dalam rapat juga dan nan disetujui oleh seluruh nan datang agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian norma terhadap proses penanganan perkara ini," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan dan TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Adapun pemerasan nan dilakukan oleh Febrie berangkaian dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional