Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Kejagung RI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Pelibatan PPATK ini mengenai dengan pengusutan aliran duit perkara TPPU tersebut.

"Kita ada, kita ada minta juga support dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, kelak dibutuhkan pasti. nan jelas PPATK pun support ya," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan penelusuran duit ini diperlukan oleh interogator lantaran mengenai juga dengan dugaan awal tindak pidana korupsi nan terjadi. Namun, pihaknya memastikan dalam melakukan penelusuran ini interogator tetap mengedepankan azas prasangka tak bersalah.

"Iya kita telusuri ya. Kan kita kudu jelas nih, kelak predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan prasangka tak bersalah ya," ungkap Anang.

"Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada norma acara. Supaya kelak menghasilkan proses investigasi nan baik, kelak pun penuntutannya juga baik, kelak juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya.

Penelusuran aliran duit ini juga dilakukan oleh Kejagung dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan. Termasuk kemarin, pada saat interogator memeriksa saksi dari Bank Indonesia (BI).

"Nah itu keterkaitannya mengenai dengan sistem operasional, SOP-nya mengenai money changer bagaimana?apakah ini terdaftar alias tidak? ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari Bank kan BI," ucapnya.

Diketahui, dalam pengusutan perkara ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti halnya hari ini, interogator kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak perbankan dan swasta.

Kemarin, Kejagung juga memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Proses investigasi bakal terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.

"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari temuan interogator Polri sebelumnya dari rumah Febrie di area Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari situ disita peralatan bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan duit tunai senilai ratusan miliar rupiah nan diduga milik Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dia adalah Nurman Herin (NH), nan diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua perangkat bukti dari Tim 9 menetapkan NH mengenai dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7).

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News