Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat nan diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan pencekalan alias larangan berjalan ke luar negeri.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, pengadil menilai permohonan nan diajukan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan mengenai perkara telah beranjak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Hakim menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurutnya, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengusulkan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah norma tersebut.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka perihal itu kudu dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

Sebagai informasi, ini merupakan gugatan praperadilan keempat Roy Suryo. Sebelumnya, pada gugatan pertama, pengadil PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Roy mengenai prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara.

Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun pengadil menolak permohonan tersebut lantaran dinilai tidak relevan. Pada gugatan ketiga, Roy menuntut tukar rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, pengadil menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) lantaran Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan piagam Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum digelar lantaran menunggu putusan rentetan praperadilan ini.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News