Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro dkk di Kasus Demo Agustus

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro dkk di Kasus Demo Agustus

Delpedro Marhaen (Foto: Dok IG Lokataru)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengenai kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Kasasi juga diajukan untuk tiga terdakwa lainnya, ialah staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, nan sama-sama divonis bebas.

“Alasan JPU mengusulkan kasasi lantaran perkara dilimpahkan pada 9 Desember 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, pengajuan kasasi merujuk pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu menyatakan bahwa perkara pidana nan telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap diperiksa, diadili, dan diputus berasas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Kecuali untuk proses Peninjauan Kembali, bertindak ketentuan dalam KUHAP 2025. Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. nan diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan, upaya norma tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya norma kasasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan nan berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

Keempat terdakwa, ialah Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com