Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkomitmen bakal mengikuti patokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi hingga suap di kementeriannya.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai abdi negara penegak hukum," ujar Nusron di Jakarta, Jumat (18/9).
Pernyataan ini merupakan pernyataan perdana Nusron kepada publik setelah dua hari berturut-turut tidakhadir dalam rapat berbareng Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Absennya Nusron dalam dua rapat tersebut bertepatan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengenai kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketika ditemui di Jakarta pada Jumat ini, Nusron menjelaskan bahwa dia menghormati proses nan dilakukan KPK. Ia pun siap mengikuti dan membantu proses nan diadakan.
"Kami menghormati apa nan diproses oleh abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini KPK. Kami juga bakal mengikuti dan membantu proses nan ada di sini," ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh kewenangan dalam proses investigasi berada pada abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini KPK. Maka dari itu, perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK, menurutnya.
Nusron juga berambisi agar proses norma ini dapat menjadi momentum bagi instansi pertanahan untuk memperbaiki diri.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal instansi pertanahan. Saya kira itu," katanya.
Kasus dugaan korupsi nan sedang diselidiki KPK berangkaian dengan pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Senin (14/9) lalu, KPK melakukan OTT di area Jabodetabek. Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN keesokan harinya.
KPK sebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan dari Nusron. Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Selain nama-nama tersebut, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbh Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Penyidik KPK pun telah menggeledah sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9).
Sementara itu, KPK tegaskan bahwa pihaknya tidak melalukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
(mou/dal)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·