Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Sebelumnya, kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 nan menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, ialah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap mengenai ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK tetap terus mengembangkan investigasi untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK mengembangkan investigasi perkara dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, interogator menyita duit tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah letak di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan investigasi dilakukan setelah interogator menemukan bukti adanya dugaan penerimaan duit dari pihak swasta di luar tiga perusahaan nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari investigasi di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.

Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Swasta lainnya inilah nan kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita