Kasus PRT Tewas di Benhil, Terduga Pelaku Harus Segera Ditahan!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kasus PRT Tewas di Benhil, Terduga Pelaku Harus Segera Ditahan!

Kasus PRT Tewas di Benhil, Terduga Pelaku Harus Segera Ditahan!

JAKARTA - Setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kembali terjadi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa, 22, April 2026.

 Dua korban wanita menjadi sasaran, satu di antaranya meninggal bumi dan diketahui tetap berumur 15 tahun, menguatkan dugaan adanya pemanfaatan anak dan tindak pidana serius.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengatakan, tindakan korban bukanlah tindakan nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi nan menakut-nakuti keselamatan mereka.

"Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, ialah lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban," kata Lita, Senin (27/4/2026).

Proses pendampingan korban juga mengalami halangan serius. Tim JALA PRT nan berupaya menjenguk dan melakukan pendampingan terhadap korban di rumah sakit, sempat tidak diizinkan untuk berjumpa korban, dengan argumen prosedural dan kondisi kesehatan.

Namun di saat nan sama, pihak nan diduga mempunyai relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk berjumpa korban dan keluarganya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kuat adanya upaya pendekatan, bujukan, alias tekanan terhadap korban dan family korban, nan dapat memengaruhi proses hukum.

"Kami menilai terdapat akibat serius penggunaan sistem restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku,"ujarnya.

"Praktik ini rawan lantaran dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang 'damai' dalam kasus kejahatan berat," lanjutnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com