Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai total sekitar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026.
Kasus tersebut telah menjerat delapan tersangka, salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pelayanan Masyarakat (Imipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan interogator menemukan beragam aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana korupsi maupun merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar," kata Setyo dalam konvensi pers nan digelar di Kantor KPK, Rabu (4/6/2026) .
Barang bukti nan disita meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, serta sejumlah mata duit asing.
Dari tersangka berinisial JSP, KPK menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat kewenangan milik bagian tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·